Mas Naja

www.masnaja.com

NEWS

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Thursday, March 15, 2018

CARA MENGURUS ASURANSI KECELAKAAN. SWDKLLJ

Kegunaan dan cara mengurus SWDKLLJ


Masih banyak yang tidak tahu tentang fungsi dari SWDKLLJ dalam pembayaran pajak kendaara bermotor setiap tahunnya. SWDKLLJ kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Makanya kalau kita mendapat musibah berupa kecelakaan di jalan dengan kendaraan bermotor, kita bisa mendapat dana dari pembayaran pajak tersebut. SWDKLLJ yang kita bayarkan berarti Asuransi Jasa Raharja yang akan siap meng-cover kecelakaan.

Santunan yang didapatkan cukup banyak, misalnya seperti kecelakaan dan meninggal dunia, mendapat santunan 25 juta. Cacat tetap (optimal) juga sebesar 25 juta. Sedangkan biaya rawat (maksimal) sebesar 10 juta dan biaya penguburan 2 juta. Kalau kita mau mendapat 25 juta ya kita coba kecelakaan dijalan raya, 😂😂😂. Maaf maaf, hanya bercanda. Lalu bagaimana agar kita bisa mendapatkan santunan asuransi jasa raharja tersebut, maka kita harus tahu caranya. Mari kita lihat syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam mengurusnya.

Syarat-syarat dalam mengurus asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yaitu:
  1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
  2. Isi formulir, ajukan dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang membuat perlindungan, atau dari rumah sakit, KTP jati diri korban atau ahli waris.
  3. Bila korban luka-luka, lampirkan biaya kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Bila meninggal dunia dibutuhkan kartu keluarga (KK) atau surat nikah.
  4. Hak santunan akan gugur apabila pengajuan lebih dari 6 bulan sejak mulai terjadinya musibah, atau tak dilakukan penagihan dalam kurun 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja. 

Santunan diberikan bukan pada seorang atau pengemudi saja namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut dalam korban kecelakaan. Makanya kalau kita tau caranya kan bisa mengurusnya. Ya kan mubazir kalau tidak kita pakai, toh kita membayarnya setiap tahun ketika membayar pajak kendaraan bermotor.


Jangan lupa berbagi, karena berbagi itu indah dan berpahala.
Semoga bermanfaat.


Post Top Ad

Your Ad Spot

Privacy