Mas Naja

www.masnaja.com

NEWS

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Thursday, March 8, 2018

KONSERVASI TANAH DAN AIR (RUANG LINGKUP)


RUANG LINGKUP KONSERVASI TANAH DAN AIR




1. Pengertian konservasi tanah dan air

Konservasi tanah dan air merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting sebagai perwujudan dari pengelolaan sumber daya alam yang baik. Konservasi tanah pada dasarnya diartikan sebagi cara penggunaan tanah sesuai dengan kemampuannya dan memperlakukannya sesuai syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan (Arsyad, 1989).
Upaya konservasi tanah ditujukan untuk (1) mencegah erosi, (2) memperbaiki tanah yang rusak, dan (3) memelihara serta meningkatkan produktifitas tanah agar dapat digunakan secara berkelanjutan (Lestari)(Arsyad, 1989).
Selanjutnya Sitana Arsyad (1989) juga menyatakan bahwa konservasi air merupakan kegiatan penggunaan air seefisien mungkin sehingga terjadi banjir pada musim hujan dan tersedia dengan cukup di musim kemarau. Dengan demikian suatu tanda konservasi yang baik dapat dilihat dari ketersediaan air yang memadai (jumlah dan kualitasnya) disetiap waktu baik kemarau maupun musim hujan. Setiap perlakuan terhadap sebidang tanah selalu mempengaruhi tata air dilingkungannya. Oleh karena itu konservasi tanah dan konservasi air merupakan dua hal yang berhubungan erat sehingga konservasi tanah sekaligus merupakan tindakan konservasi air sehingga istilah sering digunakan merupakan penggabungan keduanya yaitu konservasi tanah dan air menjadi satu.
Undang-undang No. 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air menyatakan bahwa: “Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan dan pemeliharaan fungsi tanah dan lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
2. Tujuan konservasi tanah dan air
Ketergantungan hidup manusia terhadap air tidak bisa dipungkiri, oleh karena itu konservasi tanah dan air merupakan kebutuhan manusia secara mutlak. Tanpa konservasi tanah dan air berakibat pada bencana dan kerugian pada kehidupan masyarakat.
Jadi tujuan konservasi tanah dan air pada dasarnya dalah untuk mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah dan ketersediaan air sehingga dapat dimanfaat secara optimal bagi kehhidupan (manusia, hewan dan tumbuhan).
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2014 pasal 3 menyatakan bahwa penyelenggaraan konservasi tanah dan air bertujuan:
a.    Melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, menigkatkan kapasitas infiltrasi tanah dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan.
b.   Menjamin fungsi tanah pada lahan agar mendukung kehidupan masyarakat.
c.    Mengoptimalkan fungsi tanah pada lahan utnuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan hidup secara seimbang dan lestari.
d.   Meningkatkan daya dukung DAS.
e.  Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan memberdayakan keikutsertaan masyarakat secara partisipatif, dan
f.   Menjamin kemanfaatan konservasi tanah dan air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.
3       3. Manfaat konservasi tanah dan air
Kegiatan konservasi tanah dan air bermanfaat dalam mempertahankan kestabilan ekosistem, mencegah terjadinya banjir dan kekurangan air.
Selanjutnya dinyatakan bahwa ada beberapa manfaat konservasi tanah dan air yaitu:
a.   Menjaga kondisi kawasan dan lingkungannya agar tidak rusak. Dengan adanya konservasi tanah yang baik akan mengurangi erosi dan bahayanya dalam batas toleransi, banjir tidak terjadi, kekurangan air di musim kemarau tidak terjadi. Oleh karenanya terbangun lingkungan dan kehidupan yang kondusif.
b.  Menghindari makhluk hidup dari kepunahan. Konservasi tanah dan air akan membangun kondisi yang memberikan suasana lingkungan kehidupan tumbuhan, hewan dan manusia yang baik. Dengan demikian tidak akan terjadi kekurangan makan dan ketidak cocokan cuaca yang ekstrem sehingga kepunahan floran dan fauna yang mengganggu keseimbangan tidak terjadi.
c.  Menghindari bencana banjir dan kekeringan akibat perubahan kondisi alam. Konservasi tanah dan air yang baik akan meningkatkan daya serap tanah terhadap air hujan yang jatuh ke permukaan bumi sehingga mengatur tata air. Jumlah aliran permukaan kecil dan air yang diserap tanah akan dimunculkan sebagai mata air-mata air yang dapat menstabilkan aliran sungai.
d.   Membangun keseimbangan lingkungan baik mikro maupun makro, berarti dalam ekosistem. Bila suatu kawasan terbangun konservasi yang baik maka kehidupan zat renik, pohon, hewan dan lain-lain menjadi baik karena ketersediaan cuaca yang cocok, makanan tersedia, air tersedia secara terus menerus. Di dalam kehidupan saling ketergantungan yang membangun ekosistem akhirnya akan mendukung kehidupan yang dapa berlangsung secara lestari dalam kondisi yang optimum. Untuk menjaga keseimbangan maka pemanfaatan air melalui berbagai kepentingan seperti industri ataupun pertanian perlu diatur dengan baik.
e.   Memberikan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan. Dalam kondisi konservasi tanah dan air yang dapat membangun ekosistem dan kehidupan yang baik akan membuka kesempatan pengembangan ilmu pengetahuan yang lebih luas misalnya melalui penelitian, pendidikan dan pelatihan dan sebagainya.
f. Mempertahankan dan atau membangun kontruksi kepada kepariwisataan. Konservasi tanah dan air yang baik akan menghasilkan lingkungan yang baik, misalnya hutan yang memiliki struktur vegetasi  yang lengkap (pohon, tiang, sapling, seedling, seresah , tumbuhan bawah). Kondisi tersebut akan membentuk landscapenya atau pemandangannya  indah yang disenangi para turis baik untuk rekreasi alam maupun untuk ilmiah.
4    4. Metode konservasi tanah dan air
Teknik konservasi tanah di Indonesia diarahkan pada tiga prinsip utama yaitu perlindungan permukaan tanah terhadap pukulan butir-butir hujan, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah seperti pemberian bahan organik atau dengan cara meningkatkan penyimpanan air, dan mengurangi laju aliran permukaan sehingga menghambat material tanah dan hara terhanyut (Agus et al., 1999).
Sementara itu, Paimin dkk (2002) menguraikan prinsip-prinsip yang diperlukan dalam konservasi tanah dan air adalah sebagai berikut:
1.    Mengusahakan agar kapasitas infiltrasi tanah tetap besar sehingga jumlah aliran permukaan dapat dikurangi.
2. Mengurangi laju aliran permukaan sehingga daya pengikisannya terhadap permukaan rendah dan material yang terbawa aliran dapat diendapkan.
3.    Mengusahakan agar daya tahan tanah terhadap daya tumbuk atau penghancuran agregat tanah oleh butir hujan tetap ada.
4. Mengusahakan agar pada bagian-bagian tertentu dari tanah dapat menjadi penghambat atau menahan partikel yang terangkut aliran permukaan agar terjadi pengendapan yang tidak jauh dari tempat pengikisan.
Berkaitan prinsip tersebut, maka pengendalian erosi-sedimentasi dapat dilakukan secara vegetatif, secara sipil teknis dan secara kimia.
Terimakasih telah mengunjungi website kami.
Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Saran, kritikan dan masukan, kami siap menunggu.
Terimakasih.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Privacy