RUANG LINGKUP KONSERVASI TANAH DAN AIR
1. Pengertian konservasi tanah dan air
Konservasi tanah
dan air merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting sebagai perwujudan
dari pengelolaan sumber daya alam yang baik. Konservasi tanah pada dasarnya
diartikan sebagi cara penggunaan tanah sesuai dengan kemampuannya dan
memperlakukannya sesuai syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi
kerusakan (Arsyad, 1989).
Upaya konservasi
tanah ditujukan untuk (1) mencegah erosi, (2) memperbaiki tanah yang rusak, dan
(3) memelihara serta meningkatkan produktifitas tanah agar dapat digunakan
secara berkelanjutan (Lestari)(Arsyad, 1989).
Selanjutnya
Sitana Arsyad (1989) juga menyatakan bahwa konservasi air merupakan kegiatan
penggunaan air seefisien mungkin sehingga terjadi banjir pada musim hujan dan
tersedia dengan cukup di musim kemarau. Dengan demikian suatu tanda konservasi
yang baik dapat dilihat dari ketersediaan air yang memadai (jumlah dan
kualitasnya) disetiap waktu baik kemarau maupun musim hujan. Setiap perlakuan
terhadap sebidang tanah selalu mempengaruhi tata air dilingkungannya. Oleh
karena itu konservasi tanah dan konservasi air merupakan dua hal yang berhubungan
erat sehingga konservasi tanah sekaligus merupakan tindakan konservasi air
sehingga istilah sering digunakan merupakan penggabungan keduanya yaitu
konservasi tanah dan air menjadi satu.
Undang-undang
No. 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air menyatakan bahwa:
“Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan dan
pemeliharaan fungsi tanah dan lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan
lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang
lestari.
2. Tujuan konservasi tanah
dan air
Ketergantungan
hidup manusia terhadap air tidak bisa dipungkiri, oleh karena itu konservasi
tanah dan air merupakan kebutuhan manusia secara mutlak. Tanpa konservasi tanah
dan air berakibat pada bencana dan kerugian pada kehidupan masyarakat.
Jadi
tujuan konservasi tanah dan air pada dasarnya dalah untuk mempertahankan dan
meningkatkan kesuburan tanah dan ketersediaan air sehingga dapat dimanfaat
secara optimal bagi kehhidupan (manusia, hewan dan tumbuhan).
Undang-undang
Nomor 37 Tahun 2014 pasal 3 menyatakan bahwa penyelenggaraan konservasi tanah
dan air bertujuan:
a. Melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh,
menigkatkan kapasitas infiltrasi tanah dan mencegah terjadinya konsentrasi
aliran permukaan.
b. Menjamin fungsi tanah pada lahan agar mendukung kehidupan
masyarakat.
c. Mengoptimalkan fungsi tanah pada lahan utnuk mewujudkan manfaat
ekonomi, sosial dan lingkungan hidup secara seimbang dan lestari.
d. Meningkatkan daya dukung DAS.
e. Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan
memberdayakan keikutsertaan masyarakat secara partisipatif, dan
f. Menjamin kemanfaatan konservasi tanah dan air secara adil dan
merata untuk kepentingan masyarakat.
3 3. Manfaat konservasi tanah
dan air
Kegiatan
konservasi tanah dan air bermanfaat dalam mempertahankan kestabilan ekosistem,
mencegah terjadinya banjir dan kekurangan air.
Selanjutnya
dinyatakan bahwa ada beberapa manfaat konservasi tanah dan air yaitu:
a. Menjaga kondisi kawasan dan lingkungannya agar tidak rusak.
Dengan adanya konservasi tanah yang baik akan mengurangi erosi dan bahayanya
dalam batas toleransi, banjir tidak terjadi, kekurangan air di musim kemarau
tidak terjadi. Oleh karenanya terbangun lingkungan dan kehidupan yang kondusif.
b. Menghindari makhluk hidup dari kepunahan. Konservasi tanah dan
air akan membangun kondisi yang memberikan suasana lingkungan kehidupan
tumbuhan, hewan dan manusia yang baik. Dengan demikian tidak akan terjadi
kekurangan makan dan ketidak cocokan cuaca yang ekstrem sehingga kepunahan
floran dan fauna yang mengganggu keseimbangan tidak terjadi.
c. Menghindari bencana banjir dan kekeringan akibat perubahan
kondisi alam. Konservasi tanah dan air yang baik akan meningkatkan daya serap
tanah terhadap air hujan yang jatuh ke permukaan bumi sehingga mengatur tata
air. Jumlah aliran permukaan kecil dan air yang diserap tanah akan dimunculkan
sebagai mata air-mata air yang dapat menstabilkan aliran sungai.
d. Membangun keseimbangan lingkungan baik mikro maupun makro,
berarti dalam ekosistem. Bila suatu kawasan terbangun konservasi yang baik maka
kehidupan zat renik, pohon, hewan dan lain-lain menjadi baik karena
ketersediaan cuaca yang cocok, makanan tersedia, air tersedia secara terus
menerus. Di dalam kehidupan saling ketergantungan yang membangun ekosistem
akhirnya akan mendukung kehidupan yang dapa berlangsung secara lestari dalam
kondisi yang optimum. Untuk menjaga keseimbangan maka pemanfaatan air melalui
berbagai kepentingan seperti industri ataupun pertanian perlu diatur dengan
baik.
e. Memberikan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan. Dalam kondisi
konservasi tanah dan air yang dapat membangun ekosistem dan kehidupan yang baik
akan membuka kesempatan pengembangan ilmu pengetahuan yang lebih luas misalnya
melalui penelitian, pendidikan dan pelatihan dan sebagainya.
f. Mempertahankan dan atau membangun kontruksi kepada
kepariwisataan. Konservasi tanah dan air yang baik akan menghasilkan lingkungan
yang baik, misalnya hutan yang memiliki struktur vegetasi yang lengkap (pohon, tiang, sapling,
seedling, seresah , tumbuhan bawah). Kondisi tersebut akan membentuk
landscapenya atau pemandangannya indah
yang disenangi para turis baik untuk rekreasi alam maupun untuk ilmiah.
4 4. Metode konservasi tanah
dan air
Teknik
konservasi tanah di Indonesia diarahkan pada tiga prinsip utama yaitu
perlindungan permukaan tanah terhadap pukulan butir-butir hujan, meningkatkan
kapasitas infiltrasi tanah seperti pemberian bahan organik atau dengan cara
meningkatkan penyimpanan air, dan mengurangi laju aliran permukaan sehingga
menghambat material tanah dan hara terhanyut (Agus et al., 1999).
Sementara
itu, Paimin dkk (2002) menguraikan prinsip-prinsip yang diperlukan dalam
konservasi tanah dan air adalah sebagai berikut:
1. Mengusahakan agar kapasitas infiltrasi tanah tetap besar
sehingga jumlah aliran permukaan dapat dikurangi.
2. Mengurangi laju aliran permukaan sehingga daya pengikisannya
terhadap permukaan rendah dan material yang terbawa aliran dapat diendapkan.
3. Mengusahakan agar daya tahan tanah terhadap daya tumbuk atau
penghancuran agregat tanah oleh butir hujan tetap ada.
4. Mengusahakan agar pada
bagian-bagian tertentu dari tanah dapat menjadi penghambat atau menahan
partikel yang terangkut aliran permukaan agar terjadi pengendapan yang tidak
jauh dari tempat pengikisan.
Berkaitan prinsip tersebut, maka pengendalian
erosi-sedimentasi dapat dilakukan secara vegetatif, secara sipil teknis dan
secara kimia.Baca juga artikel lain, seperti Pengendalian erosi-sedimentasi secara vegetatif, Pengendalian erosi-sedimentasi secara sipil teknis, Pengendalian erosi-sedimentasi secara kimiawi atau juga yang lainnya.
Terimakasih telah mengunjungi website kami.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Saran, kritikan dan masukan, kami siap menunggu.
Terimakasih.