Mas Naja

www.masnaja.com

NEWS

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday, May 9, 2018

CARA DAFTAR DAN UNREG KARTU PERDANA TERBARU

Peraturan pemerintah yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk daftar kartu SIM/Perdana dengan identitas real pengguna, yaitu wajib mendaftarkan kartu SIMnya dengan data NIK (Nomor Identitas Kependudukan) Kartu Keluarga (KK). Sejak 31 Oktober 2017 yang lalu, Kemenkominfo telah memberlakukan regristrasi kartu prabayar tersebut, mulai dari pelanggan baru maupun yang lama. Batas waktu yang ditentukan oleh Kemenkominfo yaitu sampai akhir Pebruari 2018 dan jika tidak didaftakan maka akan diblokir. Dan ternyata setelah akhir Pebruari Kemenkominfo masih meberikan tambahan waktu 2 bulan lagi sampai akhir April 2018 karena masih banyak kartu pelanggan yang belum didaftarkan ulang. Dan jika pelanggan masih belum mendaftarkan kartunya sampai batas yang ditentukan maka kartu pelanggan akan benar-benar diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan jika kartu lama pelanggan yang ingin diaktifkan kembali maka pelanggan harus mengurusnya di kantor gallery masing-masing. Jika pelanggan menggunakan NIK dan KK palsu maka tidak akan bisa diproses, karena operator seluler sudah mempunyai data-data pelanggan dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil). Setiap satu NIK  itu hanya boleh didaftarkan 3 kartu SIM saja. Lalu bagaimana nantinya kalau kita ingin mempunyai kartu lebih dari tiga atau mengganti kartu yang sudah tidak dipakai lagi? Dalam tutorial ini, Mas Naja akan menjelaskan bagaimana cara daftar dan unreg kartu SIM, mulai dari kartu Telkomsel, Indosat, XL/Axis dan Tri.

(Info terbaru: sekarang pemakaian satu NIK sudah boleh lebih dari 3 kartu SIM - tak terbatas)

* CARA REGISTRASI

(Regristrasi pelanggan baru)
  1. Telkomsel/As: " REG#NIK#KK# " kirim ke 4444
  2. XL/Axis: " DAFTAR#NIK#KK# " KIRIM KE 4444
  3. Indosat (IM3/Mentari), Tri dan Smartfren: " NIK#KK# " kirim ke 4444
(Registrasi pelanggan lama)
  1. Telkomsel/As: " ULANG#NIK#KK# " kirim ke 4444
  2. XL/Axis: " ULANG#NIK#KK# kirim ke 4444
  3. Indosat (IM3/Mentari), Tri dan Smartfren: "ULANG#NIK#KK# " kirim ke 4444

* CARA UNREG
  1. Telkomsel. Proses unreg kartu telkomsel bisa dilakukan dengan cara kirim sms ke 4444 dengan format " UNREG#NIK# " atau juga bisa dengan panggilan ke *4444# lalu pilih nomor 3 kemudian masukkan NIK dan kirim/OK.
  2. Tri. Proses unreg nomor Tri beda dengan kartu telkomsel yaitu bukan menggunakan sms ataupun panggilan, tetapi harus mengunjungi halaman https://regristrasi.tri.co.id kemudian pilih pada unreg. Ikuti langkah-langkahnya untuk mengisikan data pada form yang telah disediakan seperti NIK dan KK. Setelah itu nanti harus mengisikan nomor pelanggan untuk mendapatkan kode verifikasi yang dimasukkan dalam form halaman unreg tersebut.
  3. XL/Axis. Proses kartu XL atau Axis ini bisa dilakukan dengan panggilan ke nomor *123*4444# dan bisa juga melalui sms dengan format UNREG#NO. HP# kemudian kirim ke 4444.
  4. Indosat. Prosesnya bisa dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format UNPAIR#NO. HP#.

Baca juga👇
Terimakasih telah mengunjungi website kami.
jangann lupa berbagi, karena berbagi itu indah dan bermanfaat.
Semoga  bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Saran, kritikan dan masukan, kami siap menunggu.
Terimakasih.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Privacy